Selain itu, guru-guru yang telah ikut pendidikan dan pelatihan guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi akhir PPG juga masuk kategori ini.
Terakhir, guru yang belum memiliki serdik dan tidak termasuk dua kategori sebelumya juga digolongkan sebagai guru dalam jabatan.
Sebelum mengetahui apa saja pertimbangan Kemdikbud yang jadi penentu keikutsertaan guru dalam program sertifikasi, ketahui syarat ikut PPG Dalam Jabatan berikut ini:
1. Aktif mengajar atau bertugas sebagai tenaga pendidik selama 3 tahun terakhir
2. Memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
4. Berusia maksimal 58 tahun pada saat mendaftar program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan
5. Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani
6. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya