7. Dinyatakan berkelakuan baik
8. Terdaftar pada sistem Dapodik atau data pokok pendidikan Kementerian
Baca Juga: Bukan Hanya Penghapusan Honorer, Begini Isi Surat Edaran Resmi PANRB tentang Non ASN di Tahun 2023
Merujuk Pasal 14 ayat (3), ada 4 pertimbangan Kemdikbud bagi guru yang akan ikut sertifikasi. Lewat pertimbangan ini, Kemdikbud akan menentukan siapa guru bisa lebih dulu ikut PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan serdik.
Pertama, Kemdikbud mempertimbangkan masa kerja. Guru non sertifikasi yang memiliki masa kerja paling lama berkesempatan ikut PPG Dalam Jabatan lebih dulu dari guru lainnya.
Kedua, Kemdikbud mempertimbangkan usia guru, yakni guru non sertifikasi yang memiliki usia paling tinggi di antara guru pendaftar lainnya.
Baca Juga: Baru, Info Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Soal Pengumuman Hasil Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Harap Simak!
Ketiga, guru yang bekerja di satuan pendidikan daerah khusus pun bisa dipertimbangkan Kemdikbud untuk ikut program sertifikasi.
Keempat atau terakhir, guru yang memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi tentunya punya kesempatan tinggi ikut sertifikasi di tahun berkenaan.
Jika guru masuk ke dalam salah satu pertimbangan di atas, bukan tidak mungkin akan didahulukan ikut sertifikasi di tahun ini dan mendapatkan serdik lebih cepat daripada guru non sertifikasi lainnya.