Kabar Gembira, Guru Non Sertifikasi Lebih Dulu Dapat Serdik dengan Pertimbangan Ini, Segera Cek!

- 2 Februari 2023, 19:49 WIB
Ilustrasi. Ada penentu keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan yang akan dipertimbangkan Kemdikbud
Ilustrasi. Ada penentu keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan yang akan dipertimbangkan Kemdikbud /kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Jika Anda guru yang belum sertifikasi dan ingin menyandang status tersebut di tahun 2023, wajib simak artikel ini hingga tuntas.

Status sertifikasi diberikan Kemdikbud pada guru-guru yang telah lulus program PPG Dalam Jabatan dan memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

Banyak keuntungan jika guru telah berstatus sebagai guru sertifikasi, mulai dari diakui sebagai tenaga profesional hingga berhak menerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Tentunya ada syarat yang mesti dipenuhi jika guru ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan. Setelah memenuhi syarat, ada pula pertimbangan Kemdikbud yang jadi penentu keikutsertaan guru dalam program sertifikasi.

Baca Juga: Resmi, Segini Kebutuhan CASN di Tahun 2023 untuk CPNS dan PPPK Berdasarkan Data Terbaru, Ternyata...

Untuk mengetahui apa saja syarat ikut sertifikasi guru di tahun 2023 dan poin pertimbangan Kemdikbud yang bisa membuat guru lebih dulu dapat serdik, simak artikel ini hingga tuntas.

Peraturan tentang sertifikasi guru kini merujuk ke Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Adapun guru dalam jabatan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah para guru yang diangkat hingga tahun 2025, yakni guru yang memiliki serdik dari program Pendidikan Guru Penggerak atau PGP.

Baca Juga: Kabar Baik dan Buruk Soal Seleksi CPNS PPPK 2023, Ada Honorer yang Diuntungkan dan Tidak

Selain itu, guru-guru yang telah ikut pendidikan dan pelatihan guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi akhir PPG juga masuk kategori ini.

Terakhir, guru yang belum memiliki serdik dan tidak termasuk dua kategori sebelumya juga digolongkan sebagai guru dalam jabatan.

Sebelum mengetahui apa saja pertimbangan Kemdikbud yang jadi penentu keikutsertaan guru dalam program sertifikasi, ketahui syarat ikut PPG Dalam Jabatan berikut ini:

Baca Juga: Waduh, Guru Honorer Harap Kembali Bersabar, Kemdikbud Umumkan Penundaan Pengumuman Hasil Kelulusan...

1. Aktif mengajar atau bertugas sebagai tenaga pendidik selama 3 tahun terakhir

2. Memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK

4. Berusia maksimal 58 tahun pada saat mendaftar program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan

5. Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani

6. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

7. Dinyatakan berkelakuan baik

8. Terdaftar pada sistem Dapodik atau data pokok pendidikan Kementerian

Baca Juga: Bukan Hanya Penghapusan Honorer, Begini Isi Surat Edaran Resmi PANRB tentang Non ASN di Tahun 2023

Merujuk Pasal 14 ayat (3), ada 4 pertimbangan Kemdikbud bagi guru yang akan ikut sertifikasi. Lewat pertimbangan ini, Kemdikbud akan menentukan siapa guru bisa lebih dulu ikut PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan serdik.

Pertama, Kemdikbud mempertimbangkan masa kerja. Guru non sertifikasi yang memiliki masa kerja paling lama berkesempatan ikut PPG Dalam Jabatan lebih dulu dari guru lainnya.

Kedua, Kemdikbud mempertimbangkan usia guru, yakni guru non sertifikasi yang memiliki usia paling tinggi di antara guru pendaftar lainnya.

Baca Juga: Baru, Info Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Soal Pengumuman Hasil Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Harap Simak!

Ketiga, guru yang bekerja di satuan pendidikan daerah khusus pun bisa dipertimbangkan Kemdikbud untuk ikut program sertifikasi.

Keempat atau terakhir, guru yang memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi tentunya punya kesempatan tinggi ikut sertifikasi di tahun berkenaan.

Jika guru masuk ke dalam salah satu pertimbangan di atas, bukan tidak mungkin akan didahulukan ikut sertifikasi di tahun ini dan mendapatkan serdik lebih cepat daripada guru non sertifikasi lainnya.

Baca Juga: DPR Bocorkan Hal Ini kepada Tenaga Honorer, Sudah Ada Formula untuk Penyelesaian Non ASN, Hanya Saja…

Mengingat antrean sertifikasi guru sangat panjang, guru yang masuk pertimbangan di atas tentu merupakan sebuah keberuntungan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x