BERITASOLORAYA.com - Guru non sertifikasi bersiap mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud di tahun 2023.
Bukan tunjangan profesi guru, tapi para guru akan mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok pada tahun 2023 ini.
Tunjangan ini tidak hanya diberikan untuk guru sertifikasi tapi guru non sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud.
Guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan yang setara dengan gaji pokok langsung dari Kemendikbudristek.
Tunjangan bagi guru non sertifikasi ini sudah diatur oleh Kemendikbud lewat Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam Permendikbud Ristek tersebut berisi tentang tata cara para guru mendapatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan juga tambahan penghasilan bagi guru ASN di daerah sampai tingkat kota.
Baca Juga: Selamat, Guru Non Sertifikasi Berikut Dapat Keistimewaan dari Kemendikbud, Kriterianya Adalah...
Bagi yang belum tahu, tunjangan 1 kali gaji pokok bisa didapatkan oleh guru non sertifikasi bernama tunjangan khusus dari Kemendikbud.
Tunjangan 1 kali gaji pokok ini akan cari di tahun 2023 dan Kemendikbud akan melakukan pencairan tunjangan khusus selama 3 bulan sekali.
Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi agar bisa mendapatkan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok.
Baca Juga: Beruntung Banget, Guru non Sertifikasi Diberikan Kemudahan ini Oleh Kemendikbud, Bisa Langsung....
Kemendikbud sudah membagikan syarat di Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang syarat guru non sertifikasi mendapatkan tunjangan khusus.
Syaratnya antara lain adalah:
A. Guru ASN yang mengajar di daerah dan berada dalam naungan Kemendikbud Ristek
B. Guru tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
C. Guru harus sesuai dengan beban kerja pada undang-undang
D. Guru mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Baca Juga: Masalah Ini Bikin Tenaga Honorer Susah Menjadi ASN, DPR: Carut Marut Banget...
E. Guru mengajar di daerah khusus yang dibuktikan dengan adanya surat keputusan mengajar
Untuk daerah khusus yang dimaksudkan pada poin E adalah sebagai berikut ini:
A. Daerah yang terpencil atau terbelakang
Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan Diminta Menjadi ASN, DPR: Jasa Saat Pandemi Luar Biasa
B. Daerah dengan kondisi masyarakat adatnya terpencil
C. Daerah yang berbatasan dengan negara lain
D. Daerah yang mendapatkan bencana alam dan juga bencana sosial.
E. Daerah yang sedang berada dalam keadaan darurat
Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yang didapatkan para guru non sertifikasi merupakan kompensasi. Artinya hanya akan cair kalau guru mengajar di lima daerah khusus saja.
Jadi demikian informasi guru non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok di tahun 2023 yang bukan merupakan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Baca Juga: Selamat, Guru Non Sertifikasi Berikut Dapat Keistimewaan dari Kemendikbud, Kriterianya Adalah...
Tentu hal ini menjadi bukti kalau Kemendikbud memperhatikan kesejahteraan para guru bahkan yang ada di daerah sekalipun. ***