Dari 4 kategori tersebut, lantas apakah anda termasuk salah satunya? Siapa saja 4 kategori yang dimaksud pemerintah?
- THK-2 atau Tenaga Honorer Kategori K2
Bagi guru honorer yang termasuk kategori K2 telah memiliki ‘tiket emas’ pada seleksi PPPK guru 2022.
Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Serdik Tanpa Pembelajaran PPG, Bagaimana Caranya? Cek di Sini
Akan tetapi secara spesifik, hanya guru honorer K2 yang telah memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK guru 2021, yang bisa dijamin aman dan diangkat ASN PPPK.
- Guru Honorer
Terkhusus bagi guru honorer yang telah lulus passing grade PPPK guru 2021, akan dijamin aman pada seleksi PPPK guru 2022.
- Lulusan PPG
Bagi lulusan PPG yang telah memenuhi nilai ambang batas PPPK guru 2021, akan dipastikan aman dan dijamin diangkat ASN PPPK di tahun 2023.
Baca Juga: Jelang Penghapusan Non ASN Pemprov Ini Sepakat Takkan Berhentikan Tenaga Honorer Tahun 2023
- Guru Swasta
Bagi guru swasta yang juga telah memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK guru 2021, juga akan dinyatakan aman dan dijamin ASN PPPK di tahun 2023 ini.
Adapun semua kategori yang telah disebutkan tersebut, adalah mereka guru honorer sebagai pelamar PPPK guru 2022 yang termasuk pada kategori P1.
Itu artinya, empat kategori guru honorer tersebut hanyalah tinggal menunggu lokasi penempatan.