Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Serdik Tanpa Pembelajaran PPG, Bagaimana Caranya? Cek di Sini

- 5 Februari 2023, 19:08 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik tanpa mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu
Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik tanpa mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com - Guru sertifikasi bisa mendapat serdik atau sertifikat pendidik tanpa ikut pembelajaran PPG.

Seperti yang diketahui bahwa setiap guru non sertifikasi bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk bisa memperoleh sertifikat pendidik atau serdik.

Namun ternyata ada golongan guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan serdik tanpa harus mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, CASN 2023 Akan DIbuka Untuk Umum, 3 Bidang Ini Akan Jadi Prioritas

PPG Dalam Jabatan harus diikuti hingga tuntas oleh setiap guru yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG. 

Proses sertifikasi yang meliputi seleksi, pembelajaran dengan beban belajar 36 SKS, hingga berbagai ujian yang ditetapkan harus selesai dilaksanakan oleh guru non sertifikasi yang mengikutinya.

Hal ini sudah tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Baca Juga: Terdapat Peluang Sebanyak Ini untuk Tenaga Honorer Jadi CASN Tahun 2023, Cek di Daerah Berikut

Dalam regulasi yang sama juga disebutkan bahwa ada golongan guru yang dinyatakan bebas dari beban belajar pembelajaran PPG Dalam Jabatan yang setara dengan 36 SKS.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x