Program PPG Dalam Jabatan tersebut akan diikuti oleh guru dengan memenuhi materi SKS pembelajaran, tes dan ujian serta praktik mengajar di lapangan.
Hal itu merupakan salah satu aturan dari Kemdikbud bagi agar guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan.
Proses yang ada memang terasa cukup lama dan panjang bagi guru untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Namun Kemdikbud akhirnya memberikan kemudahan dan juga kecepatan agar guru non sertifikasi bisa segera mendapatkan sertifikat pendidik.
Hal itu dikhususkan bagi guru lulusan program guru penggerak atau PGP yang telah mendapatkan sertifikat guru penggerak.
Guru yang telah mengikuti program guru penggerak maka tidak perlu mengikuti pendidikan SKS, ujian bahkan tidak perlu mengikuti praktik mengajar lapangan.
Dalam hal ini, guru penggerak hanya perlu mengumpulkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti program pendidikan guru penggerak dari Kemdikbud.
Kedepannya salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh guru penggerak adalah mengikuti ujian pengetahuan agar bisa lulus dan mendapatkan sertifikasi.