Guru yang telah mengikuti program guru penggerak atau PGP maka akan mendapatkan kemudahan dari Kemdikbud untuk bisa lebih cepat dalam proses sertifikasi.
Selain itu, bagi guru yang telah mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru juga akan mendapatkan kemudahan dari Kemdikbud.
Hak istimewa yang akan diperoleh oleh guru yang mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru adalah sama dengan lulusan guru penggerak.
Untuk itu bagi dua kriteria tersebut hendaknya memanfaatkan kesempatan ini dengan, baik agar bisa mendapatkan sertifikasi dari Kemdikbud.
Demikian informasi yang disajikan dan semoga bermanfaat.***