BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi yang sangat penting kepada guru non sertifikasi di tahun 2023 ini.
Menurut informasi yang ada, Kemdikbud akan memberikan kemudahan kepada guru yang belum sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Cara mendapatkan sertifikat pendidik pun digadang akan jauh lebih mudah daripada proses sebelumnya.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 yaitu tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa kemudahan untuk guru non sertifikasi agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Baca Juga: 38 Link Twibbon Hari Valentine 14 Februari 2023, Warnai Bulan Kasih Sayang dengan Postingan Romantis
Namun perlu digarisbawahi bahwa hanya guru dengan kriteria tertentu saja yang bisa mendapatkan kemudahan dari Kemdikbud untuk memperoleh sertifikasi.
Seperti yang dijelaskan dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, ada kriteria tertentu bagi guru non sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik secara mudah.
Yaitu guru yang aktif mengajar di satuan pendidikan maka harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik.