Aturan baru ini wajib para guru simak karena sudah diterapkan Kemendikbud di tahun 2023 sekaran ini.
Aturan tentang cara guru mendapatkan sertifikasi sudah diterbitkan oleh Kemendikbud dalam Permendikbud Ristek nomor 54 Tahun 2022.
Baca Juga: HORE, Guru Honorer dan non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Dari Kemendikbud, Siap Cair Tahun 2023
Petunjuk di peraturan tersebut bisa menjadi pedoman bagi guru non sertifikasi untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik di tahun 2023.
Sebelumnya, untuk para guru mendapatkan sertifikasi harus mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan yang menjadi syarat sertifikasi.
Dalam mengikuti PPG ini para guru harus mengikuti pendidikan 36 SKS, mengikuti praktik mengajar lapangan sampai tes komprehensif sebagai syarat lulus dan mendapatkan sertifikasi pendidik.
Baca Juga: Alhamdulillah, Bonus Tunjangan Guru Honorer Siap Cair, Hanya Lakukan Ini Agar Uang Masuk Rekening...