Selamat, Guru Langsung Dapat Sertifikasi 2023, Syaratnya Mudah Banget....

- 6 Februari 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi guru yang dapat ikut PPG Dalam Jabatan atau sertifikasi 2023 sebagaimana peraturan dalam juknis yang berlaku
Ilustrasi guru yang dapat ikut PPG Dalam Jabatan atau sertifikasi 2023 sebagaimana peraturan dalam juknis yang berlaku /Freepik/jcomp

Kini dengan peraturan baru dari Kemendikbud, para guru akan dimudahkan untuk mendapatkan sertifikasi.

Syaratnya cukup mudah, para guru hanya perlu mempunyai sertifikat program guru penggerak yang artinya guru merupakan lulusan program guru penggerak.

Kalau guru sudah menjadi guru penggerak maka akan mendapatkan privilege langsung dari Kemendikbud.

 Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus, Pemprov Sebut Akan Lakukan Ini Bagi non ASN...

Guru penggerak tidak perlu mengikuti sistem pendidik PPG, mengikuti praktek mengajar lapangan sampai melakukan tes komprehensif.

Semuanya dipangkas dan guru penggerak hanya perlu melakukan dua hal saja.

Guru penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti program pendidikan guru penggerak.

 Baca Juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, CASN 2023 Akan DIbuka Untuk Umum, 3 Bidang Ini Akan Jadi Prioritas

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x