Sah, Kemdikbud Tetapkan Guru Gagal Ikut PPG Dalam Jabatan 2023 Jika Tak Punya Ini

- 7 Februari 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud tetapkan syarat ikut sertifikasi guru atau PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi. Kemdikbud tetapkan syarat ikut sertifikasi guru atau PPG Dalam Jabatan /youtube.com/Gita Wirjawan

Terakhir, para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik serta tidak termasuk dalam kedua kategori di atas.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Sebelum adanya peraturan terbaru, proses sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan akan terus mengikuti aturan yang telah sah tersebut, termasuk juga di tahun 2023.

Baca Juga: Resmi dari Kemnaker, Lowongan Pekerjaan Bidang Marketing, Mulai dari Lulusan SMA Sederajat

Untuk ikut serta PPG Dalam Jabatan di tahun 2023, hal yang harus dimiliki guru adalah NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kepemilikan NUPTK menjadi ketentuan mutlak sebab tercantum dalam syarat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Sementara itu, syarat selengkapnya ikut serta PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

Baca Juga: Selamat, Honorer Berikut Tinggal Tunggu Keputusan untuk Jadi ASN 2023, Diumumkan Bulan Ini Juga!

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah