Sah, Kemdikbud Tetapkan Guru Gagal Ikut PPG Dalam Jabatan 2023 Jika Tak Punya Ini

- 7 Februari 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud tetapkan syarat ikut sertifikasi guru atau PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi. Kemdikbud tetapkan syarat ikut sertifikasi guru atau PPG Dalam Jabatan /youtube.com/Gita Wirjawan

BERITASOLORAYA.com – Melalui program Kemdikbud PPG Dalam Jabatan, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik dan secara resmi menyandang status sebagai guru sertifikasi.

Tidak sembarang guru bisa ikut program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan. Ditambah lagi, antrean PPG Dalam Jabatan selalu mengulur setiap tahunnya, sehingga guru semakin bersaing untuk bisa sertifikasi.

Untuk tahun 2023, Kemdikbud belum mengumumkan secara resmi kapan PPG Dalam Jabatan akan dibuka. Meski begitu, para guru non sertifikasi dapat bersiap dari sekarang sebab persaingan untuk mendaftar program PPG Dalam Jabatan akan sangat ketat.

Berdasarkan aturan Kemdikbud, ada ketentuan yang harus dipenuhi guru jika ingin ikut serta program PPG Dalam Jabatan di tahun 2023.

Baca Juga: Hukum Menikah Online Menurut MUI, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Ketentuan tersebut mutlak karena sudah tercantum dalam peraturan resmi. Jika guru non sertifikasi tidak memiliki satu hal dari ketentuan tersebut, dipastikan gagal ikut PPG Dalam Jabatan tahun 2023.  

Perlu diketahui, PPG Dalam Jabatan bisa diikuti oleh para guru dalam jabatan yang diangkat hingga tahun 2025, yakni para guru yang telah memiliki sertifikat dari program PGP atau Pendidikan Guru Penggerak.

Selain itu, guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru akan tetapi belum lulus ujian nasional atau uji kompetensi  pada akhir pendidikan profesi guru juga masuk kategori ini.

Baca Juga: Resep Bubur Ketan Hitam yang Cocok untuk Ide Jualan Takjil

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x