BERITASOLORAYA.com - PPG Dalam Jabatan merupakan program sertifikasi 2023, sebagai syarat mendapat tunjangan profesi guru.
Sertifikasi 2023 melalui PPG Dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam juknis baru yang diterbitkan pemerintah tahun 2022 lalu.
Juknis baru yang mengatur sertifikasi 2023 melalui PPG Dalam Jabatan adalah Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022.
Pada Pasal 14 regulasi tersebut dijelaskan mengenai ketentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagai peserta Program PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Bonus Tunjangan Guru Honorer Siap Cair, Hanya Lakukan Ini Agar Uang Masuk Rekening...
Dikatakan bahwa dalam setiap Program PPG Dalam Jabatan ditentukan berdasarkan penetapan jumlah mahasiswa oleh menteri.
Pada ayat 3 di Pasal 14 disebut untuk penentuan keikutsertaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria sebagai berikut:
- Mempertimbangkan masa kerja paling lama.
- Mempertimbangkan usia paling tinggi.
- Mempertimbangkan guru dengan aturan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan
- Mempertimbangkan nilai yang didapat berdasarkan hasil seleksi paling tinggi.
Baca Juga: Alhamdulillah, Satu Lagi Kabar Baik PANRB Soal Seleksi ASN 2023, Ada Keuntungan Bagi Honorer...
Dilanjutkan dengan ayat 2, sudah untuk calon mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nantinya ditetapkan sebagai mahasiswa PPG.