4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Berkelakuan baik; dan
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:
- Masa kerja paling lama;
- Usia paling tinggi;
- Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Demikian informasi seputar PPG Dalam Jabatan untuk guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023. Semoga bermanfaat.***