Tahun 2023, Ini 4 Kriteria Guru yang Dapat Ikut Program PPG Dalam Jabatan

- 7 Februari 2023, 12:51 WIB
Ilustrasi guru yang memenuhi kriteria untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi guru yang memenuhi kriteria untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru mengenai sertifikasi guru melalui program PPG Dalam Jabatan, yang juga berlaku untuk tahun 2023.

Sertifikasi guru melalui program PPG Dalam Jabatan merupakan salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru.

Kebijakan sertifikasi guru melalui program PPG Dalam Jabatan diatur melalui Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022.

Dalam Permendikbud tersebut tertuang di Pasal 14 menyebut keikutsertaan calon mahasiswa sebagai peserta Program PPG Dalam Jabatan sesuai penetapan jumlah mahasiswa oleh menteri.

Baca Juga: Alasan Belum Ada Rapat Kerja Terkait Permasalahan Tenaga Honorer, DPR Minta Jangan Ada Penghapusan

Penentuan keikutsertaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan mempertimbangkan beberapa kriteria berikut ini.

  1. Mempertimbangkan masa kerja guru yang paling lama.
  2. Mempertimbangkan usia guru yang paling tinggi.
  3. Mempertimbangkan guru yang berasal dari daerah khusus; dan
  4. Mempertimbangkan guru yang perolehan nilai hasil seleksinya paling tinggi.

Calon mahasiswa yang sudah lulus seleksi sesuai pertimbangan pada ayat (3) nantinya ditetapkan sebagai mahasiswa PPG sebagaimana dijelaskan di ayat 2.

Baca Juga: Selamat, 56 Ribu Guru Telah Dapat Tunjangan, Kemdikbud Ristek Rilis Daftar Nama Tendiknya...

Penetapan jumlah mahasiswa PPG Dalam Jabatan ditetapkan oleh menteri setiap tahun. Adapun program pelaksanaannya termaktub di bagian kelima dalam juknis Pasal 15.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x