Resmi, Tunjangan Guru Daerah Khusus Segera Cair. Kemdikbud Beri Penjelasan Begini...

- 8 Februari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi tunjangan bagi guru daerah khusus
Ilustrasi tunjangan bagi guru daerah khusus /Pexels/Karolina Grabowska

Nama-nama guru penerima TKG ditentukan berdasarkan data dari Dapodik yang telah disetujui oleh kepala satuan pendidikan serta diverifikasi oleh dinas pendidikan wilayah terkait.

Pembayaran ke rekening guru penerima TKG dilakukan oleh Pemda setelah Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) diterbitkan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Live Streaming Pertandingan Rans Nusantara vs Arema FC di Indosiar, Hanya Klik Link Berikut

Kemdikbud menerbitkan SKTK dalam dua tahapan, yaitu pada semester 1 di bulan Januari hingga Juni dan pada semester 2 di bulan Juli hingga Desember tahun berjalan.

Kemdikbud melakukan penetapan status daerah khusus dengan berdasarkan pada Kepmendikbudristek no. 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Berikut kategori daerah khusus sesuai Kemmendikbudristek tersebut:

- Daerah terpencil atau terbelakang;
- Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
- Daerah berbatasan dengan negara lain atau;
- Daerah pulau terkecil dan terluar.

Penetapan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Adapun dasar peraturan terkait penyeluran TKG adalah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Baca Juga: Awas, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Disetop Bagi Guru yang Ketahuan Lakukan Hal Berikut!

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah