Update, Juknis Tunjangan Guru Tahun 2023 dari Kemenkeu, Catat Tanggal Pencairanya

- 4 Februari 2023, 14:15 WIB
Juknis soal tunjangan guru 2023 dari Kemenkeu. Simak..
Juknis soal tunjangan guru 2023 dari Kemenkeu. Simak.. /Foto: kemenkeu.go.id/Humas/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan guru tahun 2023, tentunya akan diberikan kepada guru di seluruh jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, guru tahun 2023 mendapatkan tunjangan guru berupa tunjangan profesi guru atau TPG, tamsil, tunjangan khusus guru dan tunjangan hari raya atau THR.

Waktu paling dekat untuk guru memperoleh tunjangan guru di tahun 2023 yaitu tunjangan hari raya atau THR.

Hal itu dilansir BeritaSoloRaya.com dari regulasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 75/PMK.05/2022 mengenai petunjuk teknis penyaluran THR dan Gaji-13 serta penerima tunjangan yang lain.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Bisa Langsung Sertifikasi Tahun 2023 dengan Syarat Ini Doang, Dimudahkan Kemendikbud...

Pada Pasal 11 ayat (1) disebutkan, Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Pada kalender 2023, Hari Raya jatuh pada tanggal 21 atau 22 April, jika sepuluh hari kebelakang, diprediksi THR tahun 2023 mulai 11 April 2023.

Sementara itu, juknis atau regulasi baru tunjangan guru tahun 2023 merujuk pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023. Pada regulasi tersebut, jumlah totalnya terdapat 258 halaman.

Baca Juga: Catat, Guru Sertifikasi dan Non Wajib Bersiap, Paling Lambat 6 Februari Arahan Langsung Dirjen GTK

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x