Awas, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Disetop Bagi Guru yang Ketahuan Lakukan Hal Berikut!

- 8 Februari 2023, 15:35 WIB
Beberapa alasan tunjangan sertifikasi guru atau TPG disetop, hati-hati dengan hal ini
Beberapa alasan tunjangan sertifikasi guru atau TPG disetop, hati-hati dengan hal ini /Foto: ANTARA/Suci Nurhaliza/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah menetapkan lewat peraturan resminya soal pembayaran beragam tunjangan, termasuk salah satu di dalamnya adalah tunjangan sertifikasi guru.

Untuk diketahui, tunjangan sertifikasi guru dijadwalkan cair setiap triwulan dalam satu tahun. Namun, tunjangan hanya akan diterima oleh para guru yang telah memenuhi ketentuan dari Kemdikbud.

Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru, akan diberikan bagi para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, guru juga perlu memenuhi syarat lain seperti pemenuhan beban kerja, dan lain-lain.

Sayangnya, pembayaran tunjangan sertifikasi guru akan disetop bagi guru yang ketahuan melakukan hal yang ditentang Kemdikbud. Ada pula beberapa alasan lain yang membuat tunjangan disetop.

Baca Juga: Tutup Besok, Pendaftaran Pelatihan Digital dari Kominfo untuk Para Tenaga Pendidik, Ada Apa Saja Ya?

Maka dari itu, jika guru sertifikasi ingin tunjangan TPG yang menjadi haknya di tahun 2023 dibayarkan Kemdikbud, hindari hal-hal yang membuat tunjangan akan disetop.

Terlebih lagi, satu bulan mendatang atau tepatnya bulan Maret 2023, tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 dijadwalkan akan cair.

Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x