Resmi, Tunjangan Guru Daerah Khusus Segera Cair. Kemdikbud Beri Penjelasan Begini...

- 8 Februari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi tunjangan bagi guru daerah khusus
Ilustrasi tunjangan bagi guru daerah khusus /Pexels/Karolina Grabowska

Bagi para guru yang berstatus ASN, jumlah TKG yang diterima adalah sebesar satu kali gaji pokok setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara bagi guru yang berstatus non ASN jumlah TKG yang diterima adalah sebesar gaji pokok bagi yang telah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum sebesar Rp. 1.500.000 per bulan.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah