Resmi, Tunjangan Guru Daerah Khusus Segera Cair. Kemdikbud Beri Penjelasan Begini...

- 8 Februari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi tunjangan bagi guru daerah khusus
Ilustrasi tunjangan bagi guru daerah khusus /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah menetapkan bahwa para guru yang mengabdi di daerah khusus akan menerima tunjangan untuk kesejahteraan hidupnya selama bertugas.

Tunjangan yang diberikan Kemdikbud kepada para guru yang mengabdi di daerah khusus disebut dengan tunjangan khusus guru atau TKG.

Diketahui, terdapat sebanyak 56.358 orang guru yang akan menerima TKG tersebut, baik yang statusnya tenaga honorer maupun yang sudah menyandang status ASN.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani mengatakan bahwa pemberian TKG tersebut adalah bentuk apresiasi pemerintah serta upaya peningkatan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Bahagia, Tunjangan Guru ASN Maupun Honorer di Daerah Ini Segera Diberikan. Simak Kriteria yang Dapat

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik, “kata Nunuk.

Pemerintah daerah diminta untuk melakukan konfirmasi persetujuan untuk nama- nama guru penerima TKG seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.

Surat keputusan tersebut telah terbit pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu, dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Nunuk.

Nama-nama guru penerima TKG ditentukan berdasarkan data dari Dapodik yang telah disetujui oleh kepala satuan pendidikan serta diverifikasi oleh dinas pendidikan wilayah terkait.

Pembayaran ke rekening guru penerima TKG dilakukan oleh Pemda setelah Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) diterbitkan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Live Streaming Pertandingan Rans Nusantara vs Arema FC di Indosiar, Hanya Klik Link Berikut

Kemdikbud menerbitkan SKTK dalam dua tahapan, yaitu pada semester 1 di bulan Januari hingga Juni dan pada semester 2 di bulan Juli hingga Desember tahun berjalan.

Kemdikbud melakukan penetapan status daerah khusus dengan berdasarkan pada Kepmendikbudristek no. 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Berikut kategori daerah khusus sesuai Kemmendikbudristek tersebut:

- Daerah terpencil atau terbelakang;
- Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
- Daerah berbatasan dengan negara lain atau;
- Daerah pulau terkecil dan terluar.

Penetapan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Adapun dasar peraturan terkait penyeluran TKG adalah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Baca Juga: Awas, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Disetop Bagi Guru yang Ketahuan Lakukan Hal Berikut!

Bagi para guru yang berstatus ASN, jumlah TKG yang diterima adalah sebesar satu kali gaji pokok setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara bagi guru yang berstatus non ASN jumlah TKG yang diterima adalah sebesar gaji pokok bagi yang telah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum sebesar Rp. 1.500.000 per bulan.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah