Selamat Yah Guru Honorer, 7 Kategori Tendik Non Sertifikasi Akan Dapat Honor Hingga Rp 1 Juta. Anda Termasuk?

- 9 Februari 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi Inilah 7 kategori guru non sertifikasi di swasta yang mendapatkan honor hingga Rp 1 Juta dari pemerintah
Ilustrasi Inilah 7 kategori guru non sertifikasi di swasta yang mendapatkan honor hingga Rp 1 Juta dari pemerintah /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – Selamat yah guru honorer, 7 kategori guru swasta non sertifikasi ini bakal terima honor di tahun 2023.

 

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Hartopo bahwa sebanyak 8.120 guru honorer swasta akan mendapatkan honor nya di tahun 2023.

Jumlah guru honorer penerima honor ini lebih banyak daripada jumlah tahun lalu yang hanya sekitar 6.407 saja.

Baca Juga: Inilah Deretan Aktivitas yang Dapat Dilakukan Saat Sulit Tidur!

“Tahun lalu jumlah guru swasta yang mendapatkan honorarium peningkatan kesejahteraan hanya 6.407 guru, kini ada tambahan 1.713 guru,” ungkap Bupati Kudus Hartopo.

 

Terkait besaran nominal honor guru sebelumnya telah diputuskan, yakni untuk tahun 2023 sekarang ini bukan besaran honor yang ditambah, melainkan jumlah penerima honor nya yang bertambah.

Oleh karena itu, Kata Bupati Kudus Hartopo, nominal honor yang diterima paling rendah senilai atau berjumlah Rp 350 ribu, sedangkan jumlah terbesar yang diberikan adalah senilai Rp 1 juta per guru.

Baca Juga: Bisa Bikin Rezeki Lancar, Inilah Amalan Pelunas Hutang dari Rasulullah. Mbah Moen : Baca Diwaktu Fajar

 

Diujung masa jabatannya sebagai Bupati Kudus Jawa Tengah , Hartopo akan terus mengupayakan kesejahteraan guru honorer.

Ia akan mengupayakan guru swasta yang menerima honor agar masih bisa diusulkan nama-namanya.

Hal tersebut menurutnya, masih bisa dibahas oleh Hartopo terkait hal-hal yang ada dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024.

Baca Juga: Kondektur Meniup Peluit sebelum Kereta Api Berangkat setelah 7 Hal Ini, Apa Saja? Kenali Selengkapnya

 

“Meskipun masa jabatan saya berakhir tahun ini, anggaran tahun depan diupayakan masih tetap diusulkan karena masih bisa membahas yang ada di dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024,” ujar Bupati Kudus Hartopo sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman antaranews.com.

Kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Syafii menuturkan, melihat adanya penambahan jumlah penerima honor, maka anggaran untuk pemberian honor guru juga bertambah.

“Tahun lalu dianggarkan Rp37,33 miliar, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp 44,72 miliar,” ungkap Syafii.

 

Baca Juga: Baca Doa Ini Agar Hutang Lunas dan Dilancarkan Rezeki. Buya Yahya : Biarpun Hutangmu Segunung, Allah Bantu

Adapun daftar guru honorer swasta yang berstatus non sertifikasi, sebagai penerima honor antara lain adalah sebagai beirikut :

  • Yakni guru Raudlatul Athfal (RA);
  • Yakni guru TPQ;
  • Yakni guru madrasah diniyah;
  • Yakni guru sekolah minggu;
  • Yakni guru sekolah Budha;
  • Yakni guru sekolah Hindu;
  • Dan yang terkahir guru agama Kristen Katolik

 

Baca Juga: Rezeki Karir Bisa Melejit dan Cemerlang, Ustadz Abdul Somad : Malam-malam Amalkan Doa Ini

Merujuk pada peraturan Bupati Kudus perihal Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi guru swasta di wilayah Kudus, guru honorer swasta non sertifkasi yang memiliki hak mendapatkan bantuan perlu memenuhi sejumlah persyaratan.

Ada lima persyaratan sebagaimana peraturan Bupati Kudus tersebut antara lain :

  • Pertama, yakni guru swasta penerima honor masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan;
  • Kedua, guru tidak menerima tunjangan sertifikasi guru atau dengan kata lain adalah guru non sertifikasi;

 

Baca Juga: PNS Full Senyum, PANRB Berikan 4 Kabar Gembira di Awal Tahun 2023, Nomor 2 Bikin Happy

  • Ketiga, guru tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri;
  • Keempat, guru honorer swasta penerima honor tidak sedang menjalani hukuman pidana;
  • Kelima, guru terdafar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta;

Adapun besaran nominal yang didapat masing-masing guru honorer swasta yang berstatus non sertifikasi berbeda jumlahnya.

Jumlah yang berbeda tersebut disesuaikan berdasarkan pada masa kerja, jam mengajar serta jumlah murid.

Baca Juga: Terkait Perencanaan Kebutuhan ASN Provinsi Jawa Tengah, BKD Sampaikan 4 Hal Ini Sebagai Tindak Lanjut!

 

Bagi guru honorer swasta penerima honor, besaran nominal honor yang akan didapat sebesar Rp 350 ribu,Rp 400 ribu, Rp 600 ribu, dan Rp 1 juta per guru.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x