Baca Juga: Resmi, 2 Regulasi Tunjangan Sertifikasi Guru yang Berlaku di Tahun 2023, Cek Infonya
Beberapa kriteria yang ternyata sudah ditentukan oleh Kemdikbud bagi para guru honorer agar bisa menjadi ASN PPPK adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 59 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih dari itu
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI dan sebagainya
- Tidak menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik
- Sudah memiliki sertifikat pendidik atau mempunyai gelar sarjana atau diploma
- Sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik (SKCK)
Kriteria yang ditentukan oleh Kemdikbud tersebut tentu harus segera dipahami oleh para guru honorer agar bisa menjadi ASN PPPK tahun 2023.
Sebab tenaga pendidik sedang diprioritaskan oleh Kemdikbud dalam seleksi PPPK tahun 2023 ini.
Peluang emas jangan sampai dilewatkan begitu saja ya, guru honorer segera bersiap.
Semoga bermanfaat.***