Ternyata Karena Ini, Guru Honorer Bisa Dapat Prioritas dari Kemdikbud untuk Jadi ASN PPPK Tahun 2023, Simak!

- 13 Februari 2023, 10:12 WIB
Ilustrasi, Kemdikbud Bisa Prioritaskan Guru Honorer  untuk Jadi ASN PPPK Tahun 2023
Ilustrasi, Kemdikbud Bisa Prioritaskan Guru Honorer untuk Jadi ASN PPPK Tahun 2023 /Muchlis Biro Pers Setpres/

Baca Juga: Resmi, 2 Regulasi Tunjangan Sertifikasi Guru yang Berlaku di Tahun 2023, Cek Infonya

Beberapa kriteria yang ternyata sudah ditentukan oleh Kemdikbud bagi para guru honorer agar bisa menjadi ASN PPPK adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 59 tahun
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih dari itu
  4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI dan sebagainya
  5. Tidak menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik
  6. Sudah memiliki sertifikat pendidik atau mempunyai gelar sarjana atau diploma
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik (SKCK)

Kriteria yang ditentukan oleh Kemdikbud tersebut tentu harus segera dipahami oleh para guru honorer agar bisa menjadi ASN PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Segera Diumumkan, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Bisa Diketahui oleh Pelamar pada Tanggal Berikut, Simak di Sini

Sebab tenaga pendidik sedang diprioritaskan oleh Kemdikbud dalam seleksi PPPK tahun 2023 ini.

Peluang emas jangan sampai dilewatkan begitu saja ya, guru honorer segera bersiap.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah