Akhirnya, Guru Usia 50 Tahun Bisa Sertifikasi, Dimudahkan Jalannya Oleh Kemendikbud, Alhamdulillah

- 15 Februari 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi terkait tanya jawab seputar tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi terkait tanya jawab seputar tunjangan sertifikasi guru /Andrea Piacquadio/Pexels

Lewat aturan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Pasal 14, PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan bagi guru dalam jabatan yang masuk dalam kriteria ini:

 

A. Guru yang sudah mempunyai masa kerja yang paling lama

B. Guru yang sudah berusia lanjut

Baca Juga: Dapat Prioritas PANRB, Honorer Bersiap Jadi PPPK, Gajinya Bikin Ngiler, Gede Banget...

C. Guru yang mengajar di daerah khusus

D. Guru yang mendapatkan hasil seleksi paling tinggi


Kalau guru masuk dalam kriteria di atas, maka para guru bisa berkesempatan mendapatkan prioritas untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: PNS dan PPPK Dapat Kabar Baik Soal Naik Gaji dari Presiden, Terimakasih Pak Jokowi.....

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x