Lewat aturan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Pasal 14, PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan bagi guru dalam jabatan yang masuk dalam kriteria ini:
A. Guru yang sudah mempunyai masa kerja yang paling lama
B. Guru yang sudah berusia lanjut
Baca Juga: Dapat Prioritas PANRB, Honorer Bersiap Jadi PPPK, Gajinya Bikin Ngiler, Gede Banget...
C. Guru yang mengajar di daerah khusus
D. Guru yang mendapatkan hasil seleksi paling tinggi
Kalau guru masuk dalam kriteria di atas, maka para guru bisa berkesempatan mendapatkan prioritas untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: PNS dan PPPK Dapat Kabar Baik Soal Naik Gaji dari Presiden, Terimakasih Pak Jokowi.....