Akhirnya, Guru Usia 50 Tahun Bisa Sertifikasi, Dimudahkan Jalannya Oleh Kemendikbud, Alhamdulillah

- 15 Februari 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi terkait tanya jawab seputar tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi terkait tanya jawab seputar tunjangan sertifikasi guru /Andrea Piacquadio/Pexels

Selanjutnya para guru bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan syarat sebagai berikut:

 

A. Guru harus aktif mengajar sebagai tenaga pendidik selama 3 tahun terakhir

B. Guru harus mempunyai gelar sarjana (S1 dan juga D4)

Baca Juga: Gaji PPPK Bikin Ngiler, Honorer Bisa Jadi ASN Tahun 2023, PANRB Berikan Prioritas...

C. Guru harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan (NUPTK)

D. Usia guru paling tua adalah 58 tahun

E. Guru harus sehat secara jasmani dan juga rohani

Baca Juga: HORE, BUMN Siap Tampung Honorer Yang Tidak Lulus PPPK, Bisa Jadi Pegawai Perusahaan....

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x