Hanya 6 Hari, Guru Sertifikasi Segera Daftarkan Diri untuk Ikut Program Kemdikbud Ini. Apa Saja Syaratnya?

- 16 Februari 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Kemdikbud
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Kemdikbud /felixioncool/Pixabay

Guru golongan ini adalah mereka yang telah ikut seleksi pada tahun 2017 sampai dengan 2019, yang jumlahnya 10.242 orang.

Baca Juga: Honorer Gagal PPPK Jangan Sedih, Bisa Kerja di BUMN Sampai Dapat Modal Usaha....

3. Guru yang sudah mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun belum menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut.

Guru golongan ini adalah mereka yang telah ikut pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sampai dengan 2021, yang berjumlah 2.231 orang.

Jadi, bagi guru yang masuk dalam salah satu kategori peserta verval di atas, harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK

2. Terdaftar pada Dapodik Kemdikbudristek.

3. Memiliki NUPTK

4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah

5. Sehat jasmani dan rohani

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x