Yes, Guru Kategori Ini Bisa Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Kenali Syarat Utamanya

- 8 Februari 2023, 14:27 WIB
Yes, Guru Kategori Ini Bisa Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Kenali Syarat Utamanya
Yes, Guru Kategori Ini Bisa Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Kenali Syarat Utamanya /pexel.com/Max Fischer/

BERITASOLORAYA.com – PPG Dalam Jabatan 2023 menjadi hal yang sangat dinantikan oleh guru non sertifikasi.

Pasalnya kini salah satu aturan untuk sertifikasi guru adalah bisa melalui program PPG Dalam Jabatan ini.

Sudah ada petunjuk teknis mengenai sertifikasi guru, yang bisa didapatkan ketika guru menjadi peserta dari PPG Dalam Jabatan 2023.

Melalui program PPG Dalam Jabatan ini, guru bisa sertifikasi dan akan memperoleh tunjangan profesi guru (TPG).

Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 menjadi dasar sekaligus juknis sertifikasi guru melalui program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Akhirnya Tunjangan untuk Guru Kategori Ini Segera Dapat Kejelasan dari Kemdikbud, Kabarnya...

Seperti disebutkan dalam pasal 14 bahwa peserta program PPG Dalam Jabatan ini jumlahnya akan sesuai dengan penetapan oleh Menteri.

Peserta yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan pun juga ditentukan dalam Permendikbud tersebut, antara lain:

  1. Masa kerja guru yang paling lama.
  2. Usia guru yang paling tinggi.
  3. Guru yang berasal dari daerah khusus; dan
  4. Guru yang perolehan nilai hasil seleksinya paling tinggi.

Jika guru sudah memenuhi kriteria tersebut, maka bisa ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk mengikuti rangkaian kegiatannya.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x