Hanya 6 Hari, Guru Sertifikasi Segera Daftarkan Diri untuk Ikut Program Kemdikbud Ini. Apa Saja Syaratnya?

- 16 Februari 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Kemdikbud
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Kemdikbud /felixioncool/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi perlu memperhatikan tentang surat edaran dari Kemdikbud yang dikeluarkan melalui Dirjen GTK pada tanggal 14 Februari 2023.

Surat edaran yang perlu dipahami oleh guru sertifikasi itu adalah tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan.

Surat edaran tersebut terkait dengan PPG 2023, namun ditujukan bagi guru yang sudah sertifikasi sebelumnya atau lebih jelasnya berkaitan dengan proses verval.

Baca Juga: Meski Belum Dirilis BPS, BI Jelaskan Pertumbuhan Ekonomi Kota Solo Mencapai 6,2 Persen, Ini Indikatornya

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan mengadakan verval administrasi ulang bagi guru yang telah lulus PPG Dalam Jabatan atau guru sertifikasi.

Berkaitan dengan hal itu, Kemdikbud membagi 3 sasaran peserta yang harus menjalani proses verval yang diadakan, yaitu:

1. Guru yang dinyatakan telah lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, tetapi belum mendapatkan kuota penempatan.

Guru golongan ini adalah mereka yang telah mengikuti pelaksanaan seleksi pada tahun 2022 dengan jumlah 35.633 orang peserta.

2. Guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik, akan tetapi belum menyelesaikan proses seleksi administrasi.

Guru golongan ini adalah mereka yang telah ikut seleksi pada tahun 2017 sampai dengan 2019, yang jumlahnya 10.242 orang.

Baca Juga: Honorer Gagal PPPK Jangan Sedih, Bisa Kerja di BUMN Sampai Dapat Modal Usaha....

3. Guru yang sudah mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun belum menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut.

Guru golongan ini adalah mereka yang telah ikut pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sampai dengan 2021, yang berjumlah 2.231 orang.

Jadi, bagi guru yang masuk dalam salah satu kategori peserta verval di atas, harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK

2. Terdaftar pada Dapodik Kemdikbudristek.

3. Memiliki NUPTK

4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah

5. Sehat jasmani dan rohani

Baca Juga: PNS Wajib Tahu, BKD Jawa Tengah Sampaikan Ada Agenda di Awal 2023. Kapan Itu? Cek Jadwal, Lokasi, dan Lainnya

6. Berkelakuan baik

7. Berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023

Untuk peserta yang ingin mengunggah persyaratan administrasi, dapat dilakukan melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/, dengan menggunakan akun SIMPKB masing- masing peserta.

Peserta perlu memperhatikan juga tentang persyaratan administrasi dan daftar linieritas yang terdapat pada Lampiran II dan III.

Baca Juga: Tenaga Honorer dapat Langsung Menjadi ASN, Jika RUU Ini Disahkan. Apa Saja yang Dipertimbangkan?

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan peserta adalah pendaftaran proses verval tersebut akan berlangsung mulai tanggal 16 hingga 21 Februari 2023, bagi peserta kategori 1 atau sasaran 1.

Sedangkan untuk peserta kategori atau sasaran 2 dan 3, pendaftarannya akan dibuka mulai 22 hingga 27 Februari 2023.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x