- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai atau non tunai.
Kemudian, melalui unggahannya Pemprov DKI Jakarta juga turut menyampaikan timeline pendataan KJP plus tahap 1 tahun 2023, seperti sebagai berikut:
1. Tanggal 9 hingga 15 Februari 2023, adalah pemadanan data
2. Tanggal 16 Februari hingga 22 Maret 2023, adalah pendataan siswa di sekolah:
- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah, dengan dilakukan mengecek dan juga melengkapi identitas siswa dan sekolah, hal ini khusus penerima batu dengan melengkapi data wali dan kontak darurat.
Selain itu, persetujuan kepala sekolah dan upload kelengkapan berkas.
Sebagai informasi bahwasanya untuk proses mutasi hanya dapat dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau Pendidikan Madrasah sesuai dengan kewenangannya (16 hingga 22 Februari 2023).