3. Tanggal 23 hingga 28 Maret 2023, adalah verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.
4. Tanggal 29 Maret hingga 2 Mei 2023, adalah penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.
Itulah timeline pendataan KJP plus tahap 1 tahun 2023 yang harus diketahui.***