Alhamdulillah, Tahun 2023 Semakin Banyak Guru Dapat Jaminan Kesejahteraan dan Kejelasan Status Kepegawaian...

- 18 Februari 2023, 13:56 WIB
Para guru di tahun 2023 mendapat kabar gembira dari Kemdikbud dan Kemenkeu, tentang kesejahteraan dan status kepegawaian..
Para guru di tahun 2023 mendapat kabar gembira dari Kemdikbud dan Kemenkeu, tentang kesejahteraan dan status kepegawaian.. /

BERITASOLORAYA.com – Para guru di tahun 2023 mendapat kabar gembira dari Kemdikbud dan Kemenkeu berkaitan dengan jaminan akan kesejahteraan serta kejelasan status kepegawaian.

Pasalnya, pada tahun 2023, akan semakin banyak guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK dan secara otomatis mendapatkan jaminan kesejahteraan berupa gaji dan tunjangan melekat.

Kesejahteraan bagi para guru disebut sebagai salah satu hal yang sedang menjadi perhatian dari Kemdikbud dan Kemenkeu. Hal ini dapat dilihat dari besaran anggaran yang dialokasikan untuk gaji dan tunjangan bagi guru di tahun 2023.

Baca Juga: Aman! 4 Kategori Honorer Ini Dijamin Bakal Diangkat jadi ASN di Tahun 2023, Semoga Tidak Ada Penundaan…

Terlebih tahun ini, Kemdikbud menjanjikan sejumlah besar guru honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK. Seperti apa penjelasan lengkapnya? Simak selengkapnya.

Jaminan Kesejahteraan

Dikutip BeritaSoloraya.com dari portal resmi GTK Kemdikbud, Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan bahwa pada tahun 2023 postur anggaran Kemdikbud mencapai Rp80,22 triliun.

Dari dana tersebut, komponen terbesar alokasi anggaran 2023 Kemdikbud adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 T. pendanaan wajib yang dimaksud meliputi berbagai macam tunjangan untuk guru, tunjangan dosen, bantuan dan tunjangan untuk program PIP, dan KIP Kuliah.

Lebih lanjut, mengenai gaji ASN PPPK, termasuk tenaga guru, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk menjamin gaji dan tunjangan bagi pegawai ASN PPPK di tahun 2023.

Baca Juga: Guru Honorer Layak Berbahagia, Dapat 3 Kabar Gembira Sekaligus dari Kemdikbud, Selamat yah

Aturan mengenai jaminan atas gaji dan tunjangan melekat bagi ASN PPPK telah diatur dalam Permenkeu nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

Pada pasal 2, disebutkan bahwa penggajian formasi ASN PPPK telah masuk dalam bagian DAU uang ditetapkan penggunaannya. ASN PPPK yang dimaksud pada ayat tersebut adalah formasi ASN PPPK 2022 dan 2023 yang diangkat di tahun 2023 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, guru honorer yang diangkat tahun 2023 sudah mendapat anggaran gaji dan tunjangan melekat pada tahun 2023.

Banyak yang Diangkat menjadi ASN PPPK

Menteri PANRB telah memastikan adanya rekrutmen calon ASN di tahun 2023 yang meliputi seleksi CPNS dan PPPK.

Pada seleksi PPPK, Menpan RB menyebut tenaga guru dan nakes honorer sebagai bagian dari bidang pelayananan dasar akan menjadi prioritas diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023.

Hal ini dilakukan sebab pada beberapa tahun ini, rekrutmen ASN PPPK, khususnya guru, diakui belum optimal. Misalnya, pada tahun 2021, dari kebutuhan guru sebanyak 1,1 juta guru, hanya ada pembukaan formasi sebanyak 506 ribu. Kemudian, pada tahun 2022, dari jumlah kebutuhan 781 ribu guru, Pemda hanya mengajukan formasi untuk 319 ribu guru.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x