Resmi, Kepsek dan Guru Diminta Kemdikbud Lakukan ini, Terakhir 27 Februari 2023

- 19 Februari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi kepsek dan guru yang sedang mengerjakan himbauan dari Kemdikbud
Ilustrasi kepsek dan guru yang sedang mengerjakan himbauan dari Kemdikbud /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi penting bagi guru dan kepala sekolah (kepsek) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

 

Guru dan kepsek yang sudah dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan, diminta Kemdikbud untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang.

Adapun informasi dari Kemdikbud untuk guru dan kepsek tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0280/B2/GT.00.05/2023.

Baca Juga: Kejutan, Bali United Menghajar Persebaya dengan Skor 4-0 Tanpa Balas. Simak Kronologinya

Direktorat PPG akan melakukan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang yang diperuntukkan bagi guru dan guru yang menjabat sebagai kepsek yang sudah lulus PPG Dalam Jabatan.

Pelaksanaan verval, dilakukan dalam rangka mempersiapkan pengadaan program PPG Dalam Jabatan Tahun 2023. Maka, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Tahun 2022 terdapat 35.633 orang yang lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota penempatan (Peserta Verval Sasaran 1).

2. Tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang yang lulus seleksi akademik tapi, belum menyelesaikan proses administrasi (Verval Sasaran 2).

3. Tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan tapi, tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Verval Sasaran 3).

4. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta pada poin 1, 2 dan 3, dapat klik link di sini.

Baca Juga: Sekolah Perlu Tahu! Inilah 4 Alasan Mengapa Kurikulum Merdeka Penting bagi Pengembangan SDM Indonesia

Sementara itu, untuk syarat verifikasi dan validasi (verval) administrasi peserta verval sasaran 1, diperuntukkan bagi guru yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Jadwal Pelaksanaan untuk Peserta Sasaran 1 adalah sebagai berikut:

 

1. Pendaftaran dilakukan tanggal 16 – 21 Februari 2023.

2. Perbaikan berkas dilakukan tanggal 22 Februari – 5 Maret 2023.

3. Verifikasi dan validasi oleh petugas dilakukan tanggal 22 Februari – 8 Maret 2023.

Adapun untuk peserta verval sasaran 2 dan 3 diperuntukkan bagi guru maupun guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Ketentuan Penjualan Minyak Goreng Terbaru dari Kemendag, 6 Hal Ini Perlu Diperhatikan!

Jadwal pelaksanaan verval yang diperuntukkan bagi guru dan guru yang menjabat sebagai kepsek sebagai sasaran 2 dan 3, adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran untuk guru dan kepsek dibuka pada tanggal 22 – 27 Februari 2023.

2. Perbaikan berkas bagi guru dan kepsek dilaksanakan pada tanggal 22 Februari – 5 Maret 2023.

3. Verifikasi dan validasi oleh petugas tanggal dilaksanakan pada tanggal 22 Februari – 8 Maret 2023.

Baca Juga: Tamsil Guru Non Sertifikasi Minta Dinaikkan Hingga Rp2,5 Juta Per Bulan, Begini Tanggapan Komisi X DPR RI

Demikian informasi untuk guru dan kepala sekolah yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan berdasarkan SE Kemdikbud, informasi selengkapnya dapat dilihat pada laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah