Tamsil Guru Non Sertifikasi Minta Dinaikkan Hingga Rp2,5 Juta Per Bulan, Begini Tanggapan Komisi X DPR RI

- 18 Februari 2023, 19:59 WIB
Ilustrasi. Tamsil atau tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi minta dinaikkan hingga Rp2,5 juta
Ilustrasi. Tamsil atau tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi minta dinaikkan hingga Rp2,5 juta /Tangkapan layar YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com -  Para guru yang telah menyandang status sertifikasi artinya guru tersebut telah mengikuti program PPG dari Kemdikbud dan memiliki bukti sertifikat pendidik.

Status sertifikasi tersebut menjadi syarat para guru untuk menerima tunjangan profesi guru atau disebut juga sebagai tunjangan sertifikasi guru. Jumlahnya sebesar satu kali gaji pokok dan akan disalurkan per triwulan.

Lantas, bagaimana dengan guru yang belum berstatus sertifikasi? Bukan tunjangan profesi guru, para guru non sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan atau tamsil dari pemerintah.

Namun, besaran tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi ini terbilang kecil. Jumlahnya hanya sebesar Rp250 ribu per bulan yang dibayarkan setiap triwulan. Tamsil dinaikkan tentu menjadi harapan para guru non sertifikasi.

Baca Juga: Terakhir 22 Februari, Tenaga Honorer Jangan Sampai Terlewat! Selangkah Lebih Dekat Jadi Pegawai PPPK

Hal inilah yang mendorong Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu atau AGNSB untuk memperjuangkan tambahan penghasilan guru non sertifikasi agar bisa dinaikkan dan lebih besar nominalnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan AGNSB dan FGPPNS Jawa Tengah, aliansi dan forum ini menyampaikan beberapa aspirasi untuk ditindaklanjuti, salah satunya soal tambahan penghasilan guru non sertifikasi.

AGNSB Minta Pemerintah Naikkan Tamsil Guru Non Sertifikasi

Baca Juga: Apa Saja Sih Benefit yang Didapat dari PPG Prajabatan? Simak 5 Keuntungannya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x