Guru Sertifikasi Jenjang PAUD sampai SMA Berbahagia, Bakal Dapat Kejutan di Bulan Maret, Bersiaplah

- 19 Februari 2023, 11:08 WIB
Ilustrasi, guru sertifikasi akan dapat tunjangan sertifikasi dari pemerintah, simak aturan dari Kemenkeu.
Ilustrasi, guru sertifikasi akan dapat tunjangan sertifikasi dari pemerintah, simak aturan dari Kemenkeu. / pixabay

BERITASOLORAYA.com – Pada bulan Maret 2023 mendatang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan memberikan kabar gembira untuk seluruh guru sertifikasi.

Guru sertifikasi yang akan mendapatkan informasi penting ini adalah yang mengajar pada jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kemenkeu telah menerbitkan surat edaran dengan nomor S-173/PK/2022 yang berisi penyampaian rincian alokasi transfer ke Daerah untuk tahun anggaran 2023 ini.

Berdasar pada SE tersebut, kiranya bisa dipahami bahwa Kemenkeu juga akan memberikan informasi yang berkaitan dengan tunjangan guru sertifikasi.

Untuk itu, jangan sampai melewatkan informasi penting ini ya, agar bisa mengetahui alokasi anggaran Kemenkeu untuk tahun 2023.

Baca Juga: Beruntung Banget, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 2023 Dari Kemendikbud, Langsung Masuk Rekening....

Dalam SE yang diterbitkan oleh Kemenkeu tersebut, kiranya bisa dipahami bahwa alokasi transfer ke Daerah untuk tahun anggaran 2023 meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, hibah ke daerah, dana alokasi khusus non fisik, dana otonomi khusus Provinsi Aceh, dana onotomi khusus fi Provinsi Papua, dana Keistimewaan D.I Yogyakarta, dana desa, dan insentif fiskal.

Semua alokasi transfer ke Daerah tersebut disebutkan dalam SE Kemenkeu yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2022 lalu.

Para guru pasti sedang bertanya-tanya, lantas bagaimana rincian dari alokasi anggaran untuk TA 2023 ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x