BERITASOLORAYA.com - Guru berhak mendapat tunjangan profesi. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah sudah mengatur dalam undang-undang Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005.
Namun demikian, ada beberapa kriteria guru yang bisa mendapat tunjangan profesi. Tunjangan profesi sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sebagai kompensasi atas keahliannya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs jendela.kemdikbud.go.id, pada 17 Februari 2023, bahwasanya guru harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menerima tunjangan profesi, sekalipun sudah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sebagai kompensasi atas keahliannya.
Guru harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menerima tunjangan profesi, sekalipun sudah memiliki sertifikat pendidik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017. Hal itu terkait dengan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan bagi Guru Pegawai Negeri Daerah (PNSD).
Apa saja kriterianya? Berikut ini adalah persyaratan guru untuk mengajukan tunjangan profesi: