Apa Saja Persyaratan Guru Penerima Tunjangan Profesi? Simak 8 Kriterianya

- 17 Februari 2023, 19:42 WIB
Ilustrasi guru yang mendapatkan tunjangan profesi
Ilustrasi guru yang mendapatkan tunjangan profesi /wirestock/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Guru berhak mendapat tunjangan profesi. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah sudah mengatur dalam undang-undang Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005.

Namun demikian, ada beberapa kriteria guru yang bisa mendapat tunjangan profesi. Tunjangan profesi sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sebagai kompensasi atas keahliannya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs jendela.kemdikbud.go.id, pada 17 Februari 2023, bahwasanya guru harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menerima tunjangan profesi, sekalipun sudah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Rp4,2 Juta untuk Non-ASN, Jelang Penghapusannya, Tenaga Honorer Dapat Bernapas Lega

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat sebagai kompensasi atas keahliannya.

Guru harus memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menerima tunjangan profesi, sekalipun sudah memiliki sertifikat pendidik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017. Hal itu terkait dengan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan bagi Guru Pegawai Negeri Daerah (PNSD).

Baca Juga: Akhirnya Menteri PANRB Bocorkan Jabatan Honorer Yang Berpeluang Besar Jadi PNS di Tahun 2023, Cek Anda Masuk?

Apa saja kriterianya? Berikut ini adalah persyaratan guru untuk mengajukan tunjangan profesi:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x