Guru Sertifikasi Wajib Bersiap Ikuti Arahan Kemdikbud Maksimal Tanggal 27 Februari, Ada Agenda Penting Ini...

- 22 Februari 2023, 12:05 WIB
Semua Guru Sertifikasi Wajib Bersiap Maksimal Tanggal 27 Februari 2023, untuk Agenda Penting Ini
Semua Guru Sertifikasi Wajib Bersiap Maksimal Tanggal 27 Februari 2023, untuk Agenda Penting Ini /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru sertifikasi wajib bersiap maksimal tanggal 27 Februari 2023, untuk agenda penting dari Kemdikbud Ristek berikut.

Agenda penting untuk guru sertifikasi ini dirilis oleh Kemdikbud Ristek dengan nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 pada tanggal 14 Februari 2023.

Surat edaran mengenai arahan untuk guru sertifikasi ini lebih khusus membahas mengenai informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Yang mana dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru atau PPG akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi atau verval data ulang.

Baca Juga: YES! Gaji dan Tunjangan Guru di Daerah Ini Akhirnya Segera Cair, Tahun 2023 Dijamin Aman...

Verval data ulang dilakukan bagi guru yang telah dinyatakan lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Lebih lanjut terdapat hal-hal penting yang harus guru ketahui dalam melakukan verval data ulang.

Berikut merupakan ketentuan dalam melakukan verval data ulang bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:

1. Pelaksanaan seleksi tahun 2022 ada sebanyak 35.633 guru yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: 350.000 Guru Kategori Ini Dapat Akses Platform Kurikulum Merdeka sebagai Upaya Akselerasi

Akan tetapi, belum mendapatkan kuota penempatan untuk PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Hal tersebut dikhususkan untuk peserta verval sasaran 1.

2. Pelaksanaan seleksi pada tahun 2017 hingga 2019 ada sebanyak 10.242 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik.

Akan tetapi, belum menyelesaikan proses seleksi administrasi, hal tersebut dikhususkan bagi peserta verval sasaran 2.

3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 hingga 2021 ada sebanyak 2.231 guru yang telah mendapatkan kesempatan untuk bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Rangkuman 5 Megaproyek Ambisius Arab Saudi di Tangan MBS, Ada Penampakan 'Ka’bah Baru'

Akan tetapi, tidak menyelesaikan proses penandatanganan berkas bantuan pemerintah pada tahun yang berkenaan.

Hal tersebut dikhususkan bagi peserta verval sasaran 3.

Untuk ketiga peserta sasaran tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi catatan, yaitu persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru, diantaranya yakni:

1. Terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

2. Terdaftar pada Dapodik Kemdikbud Ristek

Baca Juga: Guru Honorer Swasta Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023, Kemdikbud Targetkan Rekrut 662 Ribu Tendik

3. Guru memiliki NUPTK

4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Berkelakuan baik

7. Berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023

Persyaratan administrasi di atas harus diunggah oleh guru sertifikasi yang masuk ke dalam kategori tersebut melalui laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing
Untuk pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah