Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dengan Kategori ini Diminta Kemdikbud Lakukan Verval, Batas 3 Hari Lagi

- 24 Februari 2023, 11:32 WIB
Kemdikbud memberi imbauan kepada guru terkait dengan verval
Kemdikbud memberi imbauan kepada guru terkait dengan verval /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang diperuntukkan bagi guru TK, SD, SMP, SMA, SMK sesuai kategori yang ditentukan.

Kemdikbud meminta kepada guru TK, SD, SMP, SMA, SMK sesuai ketentuan untuk melakukan verifikasi dan validasi atau verval administrasi.

Surat Edaran atau SE Nomor 0334/B2/GT.00.05/2023 merupakan SE yang baru diterbitkan Kemdikbud untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK sesuai ketentuan yang berlaku, tanggal 21 Februari 2023.

Baca Juga: Stratifikasi Gaji Guru di Indonesia, Urutan Terakhir Sangat Mencengangkan

Surat Edaran yang dikeluarkan Kemdikbud perihal "Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru Peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 1 s.d. 7."

Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) melaksanakan verval administrasi yang ditujukan bagi guru di seluruh Indonesia secara bertahap.

Verval administrasi diberlakukan dalam rangka untuk mempersiapkan pendaftaran PPG Dalam Jabatan di tahun 2023.

Maka, sehubungan dengan hal itu, disampaikan beberapa hal sebagai berikut ini:

Baca Juga: Punya Gaji dan Tunjangan yang Fantastis, Begini Cara Jadi Pegawai Kemenkeu

1. Peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) untuk angkatan 1 hingga dengan angkatan 7 supaya melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 (untuk Peserta Verval Sasaran 4).

2. Syarat yang harus dipenuhi, peserta saat verval yaitu:

- Sudah terdata sebagai peserta verval yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) GTK.

- Peserta verval administrasi terdata Dapodik Kemdikbud Ristek.

- Peserta verval administrasi memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Aktif sebagai guru atau guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah.

- Secara jasmani dan rohani dalam kondisi sehat.

- Berpredikat berkelakuan baik.

- Usia yang dimiliki maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember tahun 2023.

Baca Juga: Manchester United Berhasil Mengakhiri Perlawanan Barcelona. Berikut Ulasan dan Statistik Pertandingannya

Peserta diminta mengunggah persyaratan administrasi untuk Verval, yang diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Guru Daljab yang belum lulus Uji Tulis Nasional PLPG verval akan dilakukan sesudah verval peserta sasaran 4 berakhir.

Selanjutnya, yang belum masuk daftar kategori peserta verval sasaran 1 sampai 4 diminta menunggu informasi selanjutnya, peserta diminta memantau laman https://ppg.kemdikbud.go.id dan akun SIMPKB masing-masing secara berkala.

Jadwal pelaksanaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 27 Februari 2023. Perbaikan berkas dilakukan pada tanggal 28 Februari – 5 Maret 2023 dan Verifikasi dan validasi (Verval) oleh petugas 28 Februari – 8 Maret 2023.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x