BERITASOLORAYA.com – Kabar baik untuk guru sertifikasi, tunjangan profesi guru (TPG) akan dicairkan pada bulan Maret 2023 asalkan memenuhi syarat berikut ini.
Tentu saja hal ini menjadi kabar gembira karena guru ASN yang telah mengantongi sertifikasi akan menerima tiga kali gaji pokok lantaran rapelan dari TPG bulan Januari hingga Maret.
Perlu diketahui, tunjangan profesi guru diberikan kepada guru sertifikasi baik yang PNS maupun non PNS dengan besaran yang berbeda.
Baca Juga: MARET Guru Diguyur 3 Tunjangan hingga Jutaan Rupiah, Ini Jadwal Pencairan dan Regulasi Resminya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 4, guru PNS yang sudah sertifikasi akan mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara itu, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 Pasal 2 mengatur tunjangan profesi guru yang diterima guru non PNS sertifikasi tetapi belum jabatan fungsional guru akan diberikan TPG Rp1,5 juta.
Tunjangan profesi guru ini diberikan setiap bulannya, akan tetapi pencairan TPG dilakukan pemerintah setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, setiap tahun ada empat kali pencairan.
Sebelum dilakukan pencairan, akan dilakukan sinkronisasi data guru sertifikasi.