Guru sertifikasi memasuki masa pensiun.
Guru sertifikasi melakukan pengunduran diri atas permintaan sendiri.
Guru sertifikasi dikenai pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Guru sertifikasi sedang mendapatkan tugas belajar.
Guru sertifikasi sudah tidak menduduki jabatan fungsional guru.
Demikian, informasi yang harus diketahui guru sertifikasi mengenai TPG yang bakal cair bulan Maret 2023 mendatang.***