Bantuan KIP Kuliah Dipakai Beli Barang Mewah? Ini Tanggapan dari Kemendikbud

- 25 Februari 2023, 13:08 WIB
Kemdikbud memberikan tanggapan terkait dugaan ketidakakuratan penyaluran bantuan KIP Kuliah
Kemdikbud memberikan tanggapan terkait dugaan ketidakakuratan penyaluran bantuan KIP Kuliah /instagram.com/@nadiemmakarim

Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbud, penerima bantuan KIP Kuliah dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi standar IPK dari standar yang telah ditentukan oleh perguruan tinggi. 

Selain itu, pembatalan bantuan KIP Kuliah juga bisa disebabkan bila kondisi ekonominya meningkat. 

Dalam hal ini, penerima KIP Kuliah tidak diperkenankan untuk menggunakan dana tersebut untuk berfoya-foya ataupun menerapkan hidup yang hedon.

Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Muni Ika mengatakan perguruan Tinggi dan LLDIKTI wajib untuk mengevaluasi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang berkaitan dengan kemampuan ekonomi, kemampuan akademik, dan kondisi penerima.

Baca Juga: RESMI, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Sinkronisasi Akhir 28-29 Februari 2023

Untuk mengevaluasi para mahasiswa, dapat diidentifikasikan melalui bukti bahwa keluarganya mengikuti Program keluarga Harapan atau PKH. 

Selain itu, juga bisa dibuktikan dengan keikutsertaannya dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan juga dapat dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan orang tua.

Muni juga menegaskan bahwasanya dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021.

Bantuan KIP Kuliah tidak berlaku jika penerimanya meninggal dunia, cuti, atau pindah ke perguruan tinggi lain.

Baca Juga: Lanjutan BRI Liga 1 Pekan 27, Catat Jadwal Pertandingannya, Jangan Sampai Terlewatkan!

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah