RESMI, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Sinkronisasi Akhir 28-29 Februari 2023

- 25 Februari 2023, 10:58 WIB
Ilustrasi guru yang memperoleh pencairan tunjangan
Ilustrasi guru yang memperoleh pencairan tunjangan /Freepik/benzoix

BERITASOLORAYA.com - Tidak hanya guru sertifikasi, guru non sertifikasi juga memperoleh tunjangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang disalurkan pemerintah mempunyai beberapa kategori berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Guru sertifikasi akan memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan lain, sementara untuk non sertifikasi salah satu yang diterima adalah tambahan penghasilan.

Selain TPG dan tambahan penghasilan, terdapat Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang disalurkan untuk guru yang berada di daerah khusus.

Baca Juga: Lanjutan BRI Liga 1 Pekan 27, Catat Jadwal Pertandingannya, Jangan Sampai Terlewatkan!

Juknis penyaluran TPG, TKG, dan tambahan penghasilan (Tamsil) tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Mengenai anggaran alokasi tunjangan untuk guru pada tahun 2023, terdapat regulasi resmi yang dijelaskan dalam buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. 

Buku II Nota Keuangan disusun dan disetujui oleh Kementerian Keuangan yang salah satu poinnya menyampaikan tunjangan yang didapat guru di tahun 2023.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x