Penting, Guru Wajib Punya Berkas Ini untuk Bisa Dapat Tunjangan Profesi. Lebih Mudah Didapat di Tahun 2023?

- 25 Februari 2023, 22:47 WIB
 Inilah berkas wajib yang harus dimiliki guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru berikut cara mendapatkannya.
Inilah berkas wajib yang harus dimiliki guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru berikut cara mendapatkannya. /



BERITASOLORAYA.com – Mengajar adalah tugas mulia guru dalam mencerdaskan anak-anak bangsa. Tidak berlebihan jika pemerintah seharusnya memuliakan para guru dengan menjamin kesejahteraannya. Pemberian tunjangan profesi merupakan salah satu cara untuk cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Pemerintah sebenarnya telah mengatur pemberian tunjangan profesi sejak tahun 2005 melalui UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada peraturan tersebut, guru berhak mendapatkan tunjangan profesi sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Namun, apakah semua guru berhak mendapatkan tunjangan profesi? Ternyata ada satu berkas penting yang wajib dimiliki guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Baca Juga: Waduh, Tunjangan Profesi atau TPG Berhenti Dibayarkan untuk 7 Kategori Guru Sertifikasi Ini. Siapa Saja?

Kabar baiknya, pada tahun 2023 ini, ada kemudahan bagi para guru untuk mendapatkan satu berkas penting ini. Seperti apa penjelasan lengkapnya? Simak penjelasan dalam artikel ini.

Berkas Wajib

Saat ini, aturan mengenai tunjangan profesi masih merujuk kepada Permendikbud nomor 4 tahun 2022 yang baru dirilis pada September 2022 lalu.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari peraturan tersebut, tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan khusus untuk guru ASN daerah yang berstatus sertifikasi. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.

Status sertifikasi pada guru dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik (serdik), yakni sebuah berkas yang merupakan bukti formasi sebagai pengakuan kepada gutu sebagai tenaga profesional.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Mulai Pendataan, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG, Syaratnya..

Selain itu, penting diketahui bahwa sertifikat pendidik yang dimiliki guru harus sesuai dengan tugas mengajar guru di satuan pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Lalu bagaimana cara mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru?

Cara Mendapatkan Serdik

Untuk mendapatkan serdik, para guru wajib mengikuti dan menyelesaikan program yang sudah disediakan Kemdikbud yakni program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Baca Juga: Guru dan Kepsek Ditunggu Kemdikbud Sampai 31 Maret 2023 untuk Mendaftar Program Ini…

Mengacu pada Permendikbud nomor 54 tahun 2022, PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan bagi guru yang telah aktif mengajar untuk mendapatkan serdik.

Adapun program sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada guru sebagai tenaga profesional yang memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan, guru harus mengikuti seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: WAH, Segini Tunjangan yang Didapat PNS, Ada yang Mencapai Ratusan Juta!

Dalam proses seleksi, ada 4 kriteria guru yang diprioritaskan lulus seleksi, mereka adalah:

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x