Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus guru ketahui, seperti diantaranya yakni:
- Terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK
Baca Juga: Program PPG Prajabatan Dibuka April 2023? Simak Aturan Syarat Barunya
- Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik
- Berusia setinggi-tingginya yaitu 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023
Dari semua persyaratan administrasi di atas, guru harus mengunggahnya melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.