BERITASOLORAYA.com - Guru dan kepala sekolah atau kepsek berhak mendapatkan tunjangan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Tunjangan yang diperuntukkan bagi guru dan Kepsek sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan di Indonesia.
Jumlah besaran tunjangan yang diberikan kepada guru dan kepsek berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Diketahui bahwa tunjangan untuk tenaga pendidikan, terdapat beberapa kategori, yaitu tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus guru atau TKG, tambahan penghasilan dan yang lainnya.
Baca Juga: Penyelesaian Honorer atau Non ASN Sudah Sampai Sini, Menpan RB: Semoga Bisa Segera Sepakat Solusinya
Pengelolaan tunjangan diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persekjen Kemdikbud) Nomor 18 tahun 2021.
Dalam regulasi mengatur tentang tunjangan yang disalurkan kepada guru honorer maupun PPPK, yakni tunjangan profesi dan khusus guru, disebutkan nominal besaran tunjangan yang akan didapatkan oleh guru honorer dan juga guru maupun kepsek yang berstatus sebagai pegawai PPPK.
1. Guru honorer yang memiliki SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada Surat Keputusan Inpassing.