TPG Triwulan 1 untuk Guru Sertifikasi Cair Tanggal Berapa di Bulan Maret 2023? Cek Regulasi Tunjangan Ini...

- 3 Maret 2023, 20:00 WIB
TPG triwulan 1 cair tanggal berapa? Para guru sertifikasi harus mengetahui regulasi terkait tunjangan sertifikasi.
TPG triwulan 1 cair tanggal berapa? Para guru sertifikasi harus mengetahui regulasi terkait tunjangan sertifikasi. /Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan profesi guru triwulan 1 dijadwalkan cair di bulan Maret 2023. Para guru sertifikasi dipastikan menerima jenis tunjangan ini di tahun 2023 karena anggarannya sudah disiapkan oleh pemerintah.

Sebagaimana diketahui, guru sertifikasi mendapatkan keistimewaan berupa pemberian tunjangan profesi guru atau TPG yang cari empat kali dalam satu tahun.

Nominal TPG juga tidak bisa dibilang sedikit. Tunjangan profesi guru diberikan setiap triwulan dengan besaran setara satu kali gaji pokok guru sertifikasi per bulan. Oleh karena itu, kabar baik mengenai pencairan tunjangan ini begitu dinantikan para guru sertifikasi.

Baca Juga: Cek 8 Prodi di UNS pada SNBT 2023 dengan Daya Tampung Terbanyak, Segini Peminatnya di Tahun 2022

Lalu, kapan tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 cair? Simak regulasi yang berlaku berikut ini.

Regulasi Resmi tentang TPG

Regulasi resmi yang memuat aturan tentang tunjangan profesi guru atau TPG adalah Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Meski dirilis tahun 2022, selama belum ada juknis baru berkaitan dengan tunjangan profesi guru di tahun 2023, maka Permendikbud nomor 4 tahun 2022 masih valid untuk dijadikan rujukan resmi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Sumringah, Menpan RB Azwar Anas Sampaikan Kabar Gembira. Tidak Jadi Ada Penghapusan?

Dikutip BeritaSoloraya.com dari regulasi tersebut, yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan beberapa persyaratan tertentu.

Selain syarat berupa sertifikat pendidik, guru yang berhak menerima TPG harus merupakan guru ASN di bawah naungan Kemdikbud, mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik, memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru), mengajar sesuai peruntukan sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja, memiliki hasil kinerja dengan predikat baik, dan lain-lain.

Jadwal Pencairan TPG

Sebelum membahas jadwal pencairan TPG, para guru harus memahami tahapan penyaluran TPG berdasarkan regulasi yang berlaku.

Terdapat empat tahap penyaluran TPG, yakni proses input atau pembaruan data guru ASN, proses validasi dan penetapan penerima tunjangan, proses pembayaran tunjangan, hingga tunjangan masuk ke rekening guru.

Baca Juga: Adriana Lima Jadi Duta Piala Dunia Wanita 2023. Kenapa Harus Supermodel dan Bukan Olahragawan?

Terkait tahap pertama yakni proses input atau pembaruan data, guru ASN diwajibkan untuk aktif memperbarui data di Dapodik. Dalam hal ini, guru bisa didampingi oleh operator sekolah.

Data yang diinput tentu saja akan disinkronisasi terlebih dahulu oleh Puslapdik sebelum penyaluran TPG dimulai.

Adapun jadwal pembayaran TPG triwulan 1 jatuh pada bulan Maret. Sebelumnya, pihak Puslapdik melakukan sinkronisasi data di tanggal 28 atau 29 Februari. Proses sinkronisasi dilakukan dengan aplikasi SIM-Tun.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x