3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
4. Masih aktif sebagai guru atau kepala sekolah
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Berkelakuan baik
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Baca Juga: Perhatian, BKN Sampaikan Perubahan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Simak!
Persyaratan Administrasi bagi Guru
Setelah mengetahui persyaratan umum untuk dapat mengikuti verval administrasi, guru juga perlu mengetahui persyaratan administrasi yang dibutuhkan sebagaimana yang terlampir dalam SE Dirjen GTK Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 sebagai berikut.
1. Scan ijazah S1 atau D4 (asli/fotokopi legalisir dari perguruan tinggi). Untuk lulusan luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Scan SK Pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir dari Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
Baca Juga: Para Pengusaha UMKM, Begini Syarat Pengajuan KUR BRI Di Tahun 2023, Bisa Buat Modal Usaha....