3. Scan dokumen asli atau fotokopi legalisir dari instansi resmi terkait sesuai dengan status kepegawaian berikut ini:
a. SK Kenaikan Pangkat terkahir bagi guru PNS
b. SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya hingga 31 Desember 2023 bagi guru PPPK
c. SK Pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non-ASN di sekolah negeri
d. SK Pengangkatan 2 tahun terakhir dari sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk poin a-c boleh menggunakan dokumen asli atau fotokopi legalisir dari Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD, sedangkan poin d menggunakan dokumen asli atau fotokopi legalisir dari Ketua Yayasan.
Baca Juga: Solusi untuk P1 yang Gagal Dapat Penempatan di Seleksi PPPK Guru 2022, Masih Bisa Diangkat Jadi ASN!
4. Scan SK pembagian tugas mengajar tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir dari Kepala Sekolah)
5. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
Persyaratan Administrasi bagi Kepala Sekolah
Kepala sekolah yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG dan harus melakukan verval administrasi pada 13 Maret 2023 wajib melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut.
1. Scan ijazah S1 atau D4 (asli/fotokopi legalisir dari perguruan tinggi). Untuk lulusan luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.