2. Scan SK Pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir dari Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
Baca Juga: PPG Dalam Jabatan 2023: Kemdikbud Minta Guru di Seluruh Indonesia Lakukan Ini agar Bisa Sertifikasi
3. Scan SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah dalam bentuk dokumen asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh:
a. Dinas Pendidikan atau BKD Prov/Kab/Kota bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
b. Ketua yayasan bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterei 10.000
Setiap persyaratan administrasi bagi guru dan kepala sekolah dalam verval administrasi diunggah melalui laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.***