Info bagi Guru dan Kepala Sekolah, Ini Persyaratan Verval Administrasi bagi yang Belum Lulus UTN PLPG

- 8 Maret 2023, 09:08 WIB
Simak persyaratan verval administrasi bagi guru dan kepala sekolah yang belum lulus UTN atay Uji Kompetensi pada akhir PLPG
Simak persyaratan verval administrasi bagi guru dan kepala sekolah yang belum lulus UTN atay Uji Kompetensi pada akhir PLPG /instagram.com/@nadiemmakarim

2. Scan SK Pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir dari Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan 2023: Kemdikbud Minta Guru di Seluruh Indonesia Lakukan Ini agar Bisa Sertifikasi

3. Scan SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah dalam bentuk dokumen asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh:

a. Dinas Pendidikan atau BKD Prov/Kab/Kota bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

b. Ketua yayasan bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

4. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterei 10.000

Setiap persyaratan administrasi bagi guru dan kepala sekolah dalam verval administrasi diunggah melalui laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x