YES, Guru ASN Banjir Rejeki sebab Dapat Tunjangan Ini, Asalkan Penuhi Syarat Apa? Cek Selengkapnya

- 9 Maret 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi guru ASN  akan banjir rejeki karena dapat tunjangan dari pemerintah
Ilustrasi guru ASN akan banjir rejeki karena dapat tunjangan dari pemerintah /Freepik/lifeforstock

BERITASOLORAYA.com – Guru ASN bisa dapat berbagai macam tunjangan lho! Baik itu tnjangan profesi, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan.

Informasi baru ini ditujukan untuk guru ASN yang mengabdi di daerah provinsi, kabupaten, atau kota, bahwa kelak bisa menerima berbagai macam tunjangan.

Pemberian tunjangan kepada guru ASN daerah di Indonesia menjadi salah satu hal yang wajar dilakukan oleh pemerintah, sebagai upaya apresiasi kinerja para aparatur sipil negara.

Berbagai macam tunjangan tersebut disalurkan kepada guru ASN daerah dengan berpedoman pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberian beragam tunjangan.

Tunjangan akan diberikan kepada guru ASN daerah yang ditetapkan sebagai penerima dengan prinsip transparan, efektif, dan tertib.

Baca Juga: WADUH, Ini Nama Pelamar P1 Guru PPPK 2022 yang Terkena Pembatalan Penempatan, Cek Segera Nama Kamu...

Tunjangan profesi guru atau TPG akan disalurkan secara langsung melalui rekening guru ASN penerima tunjangan, dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok.

Penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG ini adalah setiap tiga bulan sekali atau triwulan untuk satu tahun anggaran oleh Pemerintah Daerah.

Tahapan penyalurannya juga diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, dimana setiap guru penerima hendaknya mencermati bagaimana tahapan penyaluran TPG ini.

Tunjangan profesi guru atau TPG akan diberikan kepada guru ASN daerah yang ditetapkan sebagai penerima dengan syarat:

Baca Juga: Warga Solo Bahagia, Renovasi Stadion Manahan Kebut Standar FIFA. Gibran Optimis Lolos Piala Dunia U-20 2023

  1. Mempunyai sertifikat pendidik
  2. Berstatus sebagai guru ASN di daerah yang di bawah naungan kementerian.
  3. Mengajar di satuan pendidik yang tertulis dalam dapodik
  4. Mempunyai nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh kementerian
  5. Surat keputusan mengajar
  6. Memaksimalkan beban kerja
  7. Memperoleh hasil penilaian kinerja baik.
  8. Jumlah siswa didik yang diajar oleh guru ASN harus sesuai dengan satuan pendidikan
  9. Serta bukan pegawai tetap instansi lain agar dapat memperoleh tunjangan profesi.

Sementara itu, untuk tunjangan khusus akan diberikan kepada guru ASN yang bertugas di daerakh khusus. Penyalurannya setiap bulan selama masih bertugas.

Baca Juga: Ada 15 Prodi Baru UTBK SNBT 2023 di Universitas Indonesia, Buruan Cek Daftarnya

Pemberian tunjangan khusus tersebut akan dilakukan oleh pemerintah setelah penugasan guru ASN daerah secara nyata.

Syarat penerima tunjangan khusus ini adalah sama dengan penerima tunjangan profesi tersebut, dengan nominal tunjangan yang dierima juga sama yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

Penyaluran tunjangan khusus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui tahapan penyaluran tunjangan khusus, dan akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Lebih lanjut, untuk tambahan penghasilan akan diberikan kepada guru ASN yang belum menjadi penerima tunjangan apapun.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi guru ASN daerah jika ingin menjadi penerima tambahan penghasilan ini, yaitu:

Baca Juga: HORE, Menteri PANRB Sebutkan Opsi Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer, Sudah Dijalankan?

  1. Berstatus guru ASN di bawah kementerian
  2. Mengajar di satuan pendidikan yang tertulis dalam Dapodik
  3. Belum mempunyai sertifikat pendidik
  4. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  5. memiliki NUPTK
  6. mengajar siswa didik di satuan pendidikan
  7. memaksimalkan beban kerja
  8. terdaftar aktif dalam Dapodik.

Tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah akan diberi uang sebesar Rp250.000 setiap bulannya dan akan disalurkan dalam waktu tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Demikian informasi penting ini dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah