Perhatikan Kriteria Ini Agar Guru ASN Bisa Lancar Dapat TPG, Bisa Batal Dapat Meskipun Punya Sertifikat?

- 5 Maret 2023, 18:24 WIB
Ilustrasi guru ASN yang mendapatkan TPG
Ilustrasi guru ASN yang mendapatkan TPG /jcomp/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com  Semua guru pastinya ingin memperoleh sertifikat sebagai bukti keprofesionalitasnya dalam mengabdi sebagai tendik, di mana sertifikat tersebut berfungsi sebagai golden ticket untuk bisa mendapat tunjangan bagi guru sertifikasi, yaitu TPG.

Tunjangan profesi guru atau yang biasa disingkat TPG, biasanya didapatkan oleh guru ASN atau guru sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan gaji pokok guru ASN yang sudah ditetapkan undang-undang.

TPG yang bisa diperoleh guru pastinya tidak cuma-cuma atau seperti undian berhadiah, TPG memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa dipinang oleh para guru ASN.

TPG diberikan kepada para guru ASN setiap bulan dan penyalurannya berlangsung setiap tiga bulan selama satu tahun anggaran.

TPG sendiri akan disalurkan oleh pemerintah daerah, dan apabila pemerintah daerah tidak menyalurkan tunjangan dengan semestinya akan dikenai sanksi.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Chelsea 1-0 Leeds United, Graham Potter: Senang Bisa Beri Kemenangan untuk Supporter

Tunjangan profesi bisa didapatkan dengan beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022. Berikut syarat-syarat agar TPG bisa cair setiap bulannya.

Guru ASN di daerah wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti kinerjanya yang sudah profesional. TPG juga diperuntukkan bagi tenaga honorer karena penerima harus berstatus guru yang ada di bawah naungan kementerian.

Begitu pula dengan guru ASN yang bertugas di daerah khusus. Perlu diingat, guru di daerah khusus tidak memenuhi kualifikasi sebagai penerima TPG sebab guru di daerah khusus tersebut, akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) ditambah dengan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Jadwal Kompetisi Liga 2 Musim 2023-2024 Diundur, Ini Alasannya

Karena itu, bagi guru ASN yang bertugas di daerah khusus tidak bisa mendapat TPG meskipun ia sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas pengabdiannya.

Guru ASN di daerah juga tidak bisa mendapatkan TPG jika guru tersebut tidak memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.

Melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya, dibuktikan dengan SKP.

Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan, di mana guru ASN wajib mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dua bulan lamanya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x